default-pattern

SHU (Sisa Hasil Usaha): Pengertian, Pembagian & Cara Hitung

SHU (Sisa Hasil Usaha): Pengertian, Pembagian & Cara Hitung

Sebagian besar koperasi masih menghadapi tantangan dalam pembuatan laporan keuangan koperasi ​dan pengelolaan keuangan yang transparan, terutama dalam hal pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Sebagai pengurus koperasi, memahami mekanisme SHU bukan hanya kewajiban administratif dalam laporan keuangan koperasi​, tetapi juga fondasi kepercayaan anggota. 

Apa Itu SHU (Sisa Hasil Usaha)?

SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh koperasi dengan biaya operasional dan penyusutan dalam satu periode akuntansi. Berbeda dengan laba pada perusahaan konvensional, SHU mencerminkan prinsip keadilan dalam koperasi, di mana hasil usaha dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusi mereka.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, SHU harus dibagikan secara adil berdasarkan:

  • Jasa usaha anggota (transaksi dengan koperasi)
  • Partisipasi modal (simpanan anggota)

Transparansi dalam laporan keuangan koperasi​ dan pembagian SHU menjadi kunci kepercayaan anggota. 

Prinsip Pembagian SHU

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembagian SHU umumnya mengikuti struktur:

  1. Cadangan Koperasi (40-50%) – untuk pengembangan usaha
  2. Jasa Anggota (25-40%) – berdasarkan transaksi
  3. Dana Pengurus (5-10%) – insentif pengelola
  4. Dana Karyawan (5-10%) – apresiasi SDM
  5. Dana Pendidikan (5%) – peningkatan kapasitas
  6. Dana Sosial (5%) – tanggung jawab sosial

Proporsi ini dapat disesuaikan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal terpenting, setiap keputusan harus didokumentasikan dengan baik menggunakan aplikasi pencatat keuangan yang memiliki fitur pelacakan historis guna mempermudah dalam laporan keuangan koperasi​.

Cara Menghitung SHU: Rumus & Contoh Praktis

Rumus Dasar SHU per Anggota:

SHU Anggota = (JUA × SA/TPA) + (JMA × SM/TPM)

Keterangan:

  • JUA = Jasa Usaha Anggota (bagian SHU untuk transaksi)
  • SA = Total transaksi anggota bersangkutan
  • TPA = Total transaksi seluruh anggota
  • JMA = Jasa Modal Anggota (bagian SHU untuk simpanan)
  • SM = Simpanan anggota bersangkutan
  • TPM = Total simpanan seluruh anggota
Related Post  Cara Mudah Menyusun Laporan Arus Kas untuk Sekolah Swasta

Contoh Kasus:

Koperasi “Maju Bersama” memperoleh SHU Rp100.000.000 dengan alokasi:

  • Jasa Usaha Anggota (JUA): Rp30.000.000
  • Jasa Modal Anggota (JMA): Rp20.000.000
  • Total transaksi seluruh anggota: Rp500.000.000
  • Total simpanan seluruh anggota: Rp200.000.000

Anggota Adi memiliki:

  • Transaksi dengan koperasi: Rp10.000.000
  • Simpanan: Rp5.000.000

Perhitungan:

  • Bagian transaksi: (Rp30.000.000 × Rp10.000.000/Rp500.000.000) = Rp600.000
  • Bagian simpanan: (Rp20.000.000 × Rp5.000.000/Rp200.000.000) = Rp500.000
  • Total SHU Budi = Rp1.100.000

Perhitungan manual seperti ini rentan kesalahan, terlebih saat pembuatan laporan keuangan koperasi​, terutama jika koperasi memiliki ratusan anggota. Aplikasi pencatat keuangan seperti Accounting+ menyediakan modul khusus koperasi yang dapat membantu menghitung SHU berdasarkan data transaksi dan simpanan real-time.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pengelolaan SHU

Pengurus koperasi sering menghadapi kendala:

  • Pencatatan transaksi tidak real-time
  • Data simpanan anggota tidak ter-update
  • Perhitungan manual yang memakan waktu
  • Ketidaktransparanan dalam pembagian
  • Pembuatan laporan keuangan koperasi​ terlambat karena pengecekan manual

Solusinya adalah beralih ke sistem digital. Investasi pada aplikasi pencatat keuangan seperti Accounting+ untuk menghemat waktu dalam proses penutupan buku tahunan atau pembuatan laporan keuangan koperasi​.

Kesimpulan

SHU merupakan hak anggota koperasi yang harus dikelola dengan profesional dan transparan. Dengan memahami mekanisme pembagian dan perhitungan yang tepat, pengurus dapat meningkatkan kepercayaan anggota sekaligus mendorong partisipasi aktif.

FAQ SECTION

1. Apa perbedaan SHU dengan laba perusahaan biasa? 

SHU dibagikan berdasarkan partisipasi anggota (transaksi dan simpanan), sedangkan laba perusahaan dibagi berdasarkan kepemilikan saham. SHU mencerminkan prinsip keadilan koperasi.

Baca Juga: Cara Menghindari 5 Kesalahan Laporan Keuangan Koperasi dengan Aplikasi Koperasi yang Tepat