
Pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Program ini bukan sekadar inisiatif biasa, ini adalah bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan.
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Program ini digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan resmi pada Rapat Terbatas di Istana Negara, 3 Maret 2025, dengan target pembentukan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan koperasi konvensional yang berfokus pada simpan pinjam, Kopdes Merah Putih memiliki cakupan usaha yang lebih luas:
- Gerai outlet sembako
- Apotek desa/kelurahan
- Unit simpan pinjam
- Klinik desa/kelurahan
- Cold storage dan logistik
- Usaha lain sesuai potensi desa
Pendanaan koperasi menggunakan skema pinjaman produktif dengan tenor 6–10 tahun dan suku bunga sekitar 6% per tahun, didukung oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tiga Model Pembentukan Kopdes Merah Putih
Proses pendaftaran koperasi desa merah putih dapat dilakukan melalui tiga mekanisme:
- Pendirian Koperasi Baru: Untuk desa yang belum memiliki koperasi aktif.
- Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: Koperasi aktif yang menyesuaikan nama, anggaran dasar, dan jenis usaha sesuai program Kopdes Merah Putih.
- Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif: Mengaktifkan kembali koperasi dormant melalui pendampingan dan rapat anggota.
Tahapan Pembentukan & Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih
1. Pra-Pendirian: Musyawarah Desa
Tahap pertama dalam pendaftaran koperasi desa merah putih adalah musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Agenda utamanya meliputi:
- Menyusun rancangan usaha koperasi
- Menentukan kebutuhan modal awal
- Menyepakati besaran simpanan pokok dan simpanan wajib
- Membahas mitigasi risiko usaha
2. Rapat Pendirian
Rapat pendirian dihadiri seluas-luasnya oleh masyarakat desa. Pada rapat ini ditetapkan:
- Nama koperasi: wajib diawali “Koperasi”, diikuti “Desa/Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri nama desa/kelurahan. Contoh: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Karangrejo
- Alamat domisili koperasi
- Maksud dan tujuan usaha
- Susunan pengurus dan pengawas
- Permodalan awal
3. Penyusunan Dokumen Pendukung
Dokumen yang wajib disiapkan untuk proses pendaftaran koperasi desa merah putih:
- Daftar hadir rapat pendirian
- Fotokopi KTP seluruh pendiri
- Notulen rapat
- Berita acara pendirian
- Akta pendirian dari Notaris
4. Pengesahan & Legalitas
Setelah akta pendirian disahkan, koperasi wajib melengkapi legalitas berikut:
- NPWP: Diurus di Kantor Pelayanan Pajak setempat
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Melalui platform Online Single Submission (OSS) di oss.go.id
Cara Daftar Koperasi Desa Merah Putih Secara Online
Pendaftaran anggota dan koperasi dapat dilakukan melalui dua portal resmi:
- Portal anggota koperasi: simkopdes.go.id
- Portal informasi umum: merahputih.kop.id
- Portal kopdesa: kopdesa.com
Untuk pendaftaran anggota, setiap warga yang berdomisili di desa/kelurahan yang sama dan memiliki KTP setempat dapat mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi.
Proses verifikasi admin berlangsung sekitar 2–3 hari kerja setelah pendaftaran berhasil.
Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Pemerintah juga membuka rekrutmen nasional untuk posisi manajer Kopdes Merah Putih. Total formasi yang dibuka mencapai 35.476 orang, dengan 30.000 di antaranya untuk posisi manajer koperasi desa. Kandidat terpilih akan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara selama 2 tahun, sebelum dialihkan ke koperasi desa masing-masing.
Persyaratan Umum:
- Lulusan D3, D4, atau S1 dari semua jurusan
- IPK minimal 2,75
- Usia maksimal 35 tahun
Cara Daftar Rekrutmen:
- Buka portal: phtc.panselnas.go.id
- Klik “Buat Akun” dan isi formulir (NIK, KK, nama lengkap, nomor HP, email)
- Lakukan swafoto dan unggah foto KTP
- Daftar seleksi sesuai formasi yang tersedia
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Kesimpulan
Pendaftaran koperasi desa merah putih merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi desa. Dengan memahami tahapan pembentukan, persyaratan dokumen, dan mekanisme pendaftaran, masyarakat desa dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan program ini secara optimal.
Baca Juga: Laporan Keuangan Koperasi: Jenis & Contoh



