default-pattern

Pajak UMKM 2026: Ketentuan dan Tarif Pajak bagi Penjual di Marketplace

Key Takeaways:

  • Tarif pemungutan marketplace: PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan.
  • Tidak semua penjual dikenai pemungutan yang sama: Penerapannya bergantung pada status wajib pajak dan persyaratan yang berlaku.
  • Pencatatan transaksi itu penting: Rekap omset dan simpan bukti transaksi untuk membantu memenuhi kewajiban perpajakan.

Berjualan melalui marketplace menjadi salah satu cara pelaku UMKM menjangkau lebih banyak pelanggan. Namun, selain mengelola produk dan penjualan, pemilik usaha juga perlu memahami kewajiban pajak yang berlaku.

Pada 2026, salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, mekanisme ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah mengalami penundaan.

Baca informasi selengkapnya pada Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace | Direktorat Jenderal Pajak 

Lalu, bagaimana ketentuan pajak UMKM 2026 bagi penjual di marketplace, berapa tarifnya, dan apakah semua penjual akan dikenai potongan pajak?

Apa Itu Pajak UMKM di Marketplace?

Pajak UMKM di marketplace berkaitan dengan kewajiban Pajak Penghasilan atas pendapatan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui platform perdagangan elektronik.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mengatur penunjukan marketplace tertentu sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Dengan mekanisme ini, pajak dapat dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan tersebut bukan berarti muncul jenis pajak baru, namun perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan pajak.

Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar penghitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Related Post  UKM Terancam Kalah Bersaing? 7 Strategi Bisnis untuk Bertahan & Unggul

Informasi mengenai ketentuan ini dapat dilihat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak tentang pemungutan PPh oleh marketplace.

Penting untuk dipahami bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace juga tidak selalu menjadi pajak tambahan. Bagi pedagang yang menggunakan PPh Final UMKM, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan pajak. Sementara itu, bagi pedagang yang menggunakan tarif umum, pungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sesuai ketentuan. Baca lebih lanjut mengenai perbedaanya pada Panduan Mudah PPh UMKM dan PPh Final UMKM: Cara Hitung serta Tujuannya 

Ketentuan Pajak UMKM bagi Penjual di Marketplace

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 dan PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Final 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria, yaitu:

  • Wajib Pajak orang pribadi.
  • Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  • Wajib Pajak koperasi dalam negeri.

Skema ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan peredaran bruto atau omzet tertentu, yaitu 500juta sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dalam skema PPh Final UMKM, pajak dihitung berdasarkan omzet atau peredaran bruto, bukan berdasarkan laba bersih. Baca lebih lanjut mengenai PPh Final pada PPh Final UMKM: Pengertian, Tarif, dan Cara Hitung 

Contoh Perhitungan Pajak UMKM bagi Penjual di Marketplace

Misalnya, seorang penjual online berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki omzet dari satu marketplace. Penjual tersebut memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Berikut simulasi perhitungannya:

BulanOmzetAkumulasi OmzetDasar Pengenaan PajakPPh Final (0,5%)
JanuariRp80.000.000Rp80.000.000Rp0Rp0
FebruariRp75.000.000Rp155.000.000Rp0Rp0
MaretRp100.000.000Rp255.000.000Rp0Rp0
AprilRp90.000.000Rp345.000.000Rp0Rp0
MeiRp80.000.000Rp425.000.000Rp0Rp0
JuniRp90.000.000Rp515.000.000Rp15.000.000Rp75.000
JuliRp95.000.000Rp610.000.000Rp95.000.000Rp475.000
AgustusRp100.000.000Rp710.000.000Rp100.000.000Rp500.000

Pada contoh tersebut, omzet Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh Final karena penjual merupakan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan. Ketika akumulasi omzet mencapai Rp515 juta pada Juni, bagian omzet yang melebihi batas tersebut, yaitu Rp15 juta, mulai dikenai pajak sebesar 0,5%.

Related Post  Aplikasi Penjualan Barang: Fungsi dan Manfaat untuk Bisnis

Pada bulan berikutnya, omzet bulanan dikenai tarif 0,5% karena batas omzet bebas pajak telah terlampaui. Perhitungan ini merupakan simulasi PPh Final UMKM, bukan simulasi pemungutan pajak oleh marketplace.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak – Pemungutan PPh oleh Marketplace.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku UMKM Terkait Pajak

Agar kewajiban pajak tidak terlewat, pelaku UMKM perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Catat omzet secara rutin. Rekap seluruh penjualan dari marketplace maupun saluran lainnya agar total omzet tahunan dapat diketahui.
  2. Pahami kewajiban pajak. Pastikan status wajib pajak dan skema pajak yang digunakan sesuai ketentuan.
  3. Simpan bukti transaksi. Arsipkan laporan penjualan, bukti pemungutan pajak, dan dokumen pendukung untuk memudahkan pelaporan.
  4. Laporkan dan bayarkan pajak sesuai ketentuan. Periksa kewajiban pembayaran serta pelaporan pajak agar tidak melewati tenggat.

Untuk membantu pengelolaan keuangan usaha lebih teratur, pelaku UMKM dapat mempertimbangkan penggunaan software akuntansi seperti Accounting+. Dengan pencatatan keuangan yang lebih tertata, pemilik usaha dapat lebih mudah memahami kondisi keuangan bisnis dan merencanakan kewajiban pajaknya. 

Kesimpulan

Pajak UMKM bagi penjual di marketplace perlu dipahami agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, karena tidak semua penjual dikenai pungutan dengan cara yang sama. Status wajib pajak, jumlah omzet, dan skema pajak yang digunakan mempengaruhi perhitungan serta kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu mencatat omzet dan transaksi secara rutin agar lebih mudah memantau keuangan usaha serta memenuhi kewajiban pajak.

Baca juga: Perbedaan Margin dan Mark Up: Cara Menentukan Harga Jual Produk