
Apa Itu PPh Final UMKM?
PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas peredaran bruto (omzet) usaha milik wajib pajak dalam negeri dengan tarif final sebesar 0,5%. Disebut “final” karena pajak yang telah dibayarkan tidak diperhitungkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahunan, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai begitu disetorkan.
Konsep ini berbeda dari skema PPh tarif umum yang mengharuskan wajib pajak menghitung laba bersih terlebih dahulu (omzet dikurangi biaya operasional, penyusutan, dan koreksi fiskal) sebelum menentukan pajak terutang. Skema PPh Final UMKM jauh lebih sederhana karena dasar pengenaannya langsung dari omzet, tanpa perlu menghitung laba.
Dasar hukum PPh Final UMKM saat ini adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diturunkan melalui PP Nomor 55 Tahun 2022, dan terakhir direvisi melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi payung hukum tarif final 0,5% bagi UMKM.
Siapa yang Dapat Menggunakan PPh Final UMKM?
Fasilitas PPh Final UMKM dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki peredaran bruto usaha tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, meliputi:
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha (pedagang, produsen, penyedia jasa non-profesi).
- Wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma.
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
- Perseroan Terbatas (PT), termasuk PT Perorangan, sepanjang memenuhi syarat substansi usaha.
Namun, PP Nomor 20 Tahun 2026 memperketat siapa yang benar-benar berhak menggunakan tarif ini. Fasilitas PPh Final UMKM tidak berlaku, atau gugur, jika:
- Omzet usaha telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Penghasilan berasal dari pekerjaan bebas atau jasa profesi (konsultan, dokter, advokat, dan sejenisnya).
- PT Perorangan menjalankan jasa yang sejenis dengan keahlian atau profesi pendirinya, misalnya konsultan pajak yang mendirikan PT Perorangan jasa konsultasi pajak.
- Omzet gabungan keluarga (suami, istri, dan anak yang belum dewasa) beserta seluruh PT Perorangan miliknya telah melebihi Rp4,8 miliar.
- Terindikasi terjadi pemecahan usaha (business splitting) untuk mempertahankan status UMKM secara artifisial.
- Wajib pajak memilih menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Ketentuan agregasi omzet keluarga dan PT Perorangan ini penting untuk diperhatikan pelaku UMKM beromzet menengah-besar yang memiliki lebih dari satu badan usaha, karena omzet dari seluruh entitas terkait kini dihitung secara gabungan.
Berapa Tarif PPh Final UMKM?
Tarif PPh Final UMKM ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) bulanan, bukan dari laba bersih. Namun, tarif ini tidak langsung berlaku sejak omzet pertama, ada bagian omzet yang dibebaskan dari pengenaan pajak.
Ringkasan Tarif PPh Final UMKM
Omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun (khusus wajib pajak orang pribadi): tidak dikenai PPh Final (0%).
Omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun: dikenai tarif PPh Final 0,5%, dihitung hanya atas selisih omzet yang melebihi Rp500 juta. Omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun: wajib beralih ke skema PPh tarif umum Pasal 17 UU PPh mulai tahun pajak berikutnya.
Bagaimana Batas Omzet dalam PPh Final UMKM?
Ada dua batas omzet yang wajib dipahami pelaku UMKM sebelum menghitung pajak UMKM:
- Batas bebas pajak Rp500 juta per tahun. Khusus wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final. Fasilitas ini bersifat permanen dan tidak dibatasi periode tertentu.
- Batas maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Fasilitas PPh Final UMKM hanya berlaku selama omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Begitu omzet melewati batas ini, wajib pajak harus menggunakan tarif umum mulai tahun pajak berikutnya.
Peredaran bruto yang dihitung untuk kedua batas ini mencakup seluruh imbalan atau nilai pengganti yang diterima dari kegiatan usaha sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan tunai. Sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026, batas omzet ini juga memperhitungkan penggabungan omzet dari seluruh PT Perorangan yang didirikan wajib pajak, serta omzet suami, istri, dan anak yang belum dewasa dalam satu keluarga.
Cara Menghitung PPh Final UMKM
Secara garis besar, cara menghitung PPh Final UMKM dilakukan dengan langkah berikut:
- Catat total omzet (peredaran bruto) usaha setiap bulan secara akumulatif sejak awal tahun pajak.
- Bandingkan omzet kumulatif dengan batas bebas pajak Rp500 juta. Selama omzet kumulatif masih di bawah Rp500 juta, tidak ada PPh Final yang terutang.
- Begitu omzet kumulatif melewati Rp500 juta, hitung PPh Final hanya atas bagian omzet bulan berjalan yang berada di atas ambang batas tersebut.
- Kalikan bagian omzet yang kena pajak dengan tarif 0,5%.
- Pada bulan-bulan berikutnya, karena batas Rp500 juta sudah terlampaui, seluruh omzet bulan tersebut dikenai tarif 0,5% secara penuh.
Rumus sederhananya: PPh Final UMKM = Bagian Omzet yang Melebihi Rp500 Juta × 0,5%.
Contoh Perhitungan PPh Final UMKM
Bu Rahma memiliki usaha katering rumahan dengan omzet stabil Rp150 juta per bulan sebagai wajib pajak orang pribadi. Berikut simulasi PPh Final UMKM yang harus disetorkan sepanjang tahun:

Total PPh Final UMKM yang disetorkan Bu Rahma sepanjang tahun tersebut adalah Rp500.000 (April) ditambah 8 × Rp750.000 (Mei – Desember) = Rp6.500.000. Karena omzet setahun (Rp1,8 miliar) masih di bawah Rp4,8 miliar, Bu Rahma tetap dapat menggunakan skema PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya, selama tidak termasuk kategori yang dikecualikan pada PP Nomor 20 Tahun 2026.
Cara Melaporkan PPh Final UMKM
Berbeda dengan jenis pajak lain yang memerlukan SPT Masa terpisah, wajib pajak yang telah menyetor PPh Final UMKM setiap bulan melalui Coretax dianggap sudah melaporkan kewajiban pajak bulanan tersebut, tidak ada SPT Masa PPh Final yang perlu disampaikan lagi secara terpisah.
Meski begitu, kewajiban pelaporan tahunan tetap berlaku. Wajib pajak UMKM harus tetap menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770) atau SPT Tahunan PPh Badan, dengan mencantumkan seluruh penghasilan yang telah dikenai PPh Final sebagai bagian dari lampiran penghasilan final dan/atau bersifat final.
Berapa Lama UMKM Dapat Menggunakan PPh Final?
Sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 terbit, jangka waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM dibatasi berdasarkan bentuk usaha, yaitu:
- Wajib pajak orang pribadi: maksimal 7 tahun pajak.
- Koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDesma: maksimal 4 tahun pajak.
- Perseroan Terbatas (PT): maksimal 3 tahun pajak.
PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus ketentuan batas waktu tersebut (Pasal 59 PP 55/2022) khusus untuk wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan (IKPI, analisis PP 20/2026). Artinya, fasilitas PPh Final UMKM kini tidak lagi otomatis berakhir karena faktor usia pemakaian, melainkan bergantung pada substansi usaha, apakah omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, bukan berasal dari pekerjaan bebas, dan tidak terindikasi pemecahan usaha. Sementara itu, wajib pajak badan selain PT Perorangan (CV, firma, koperasi, PT biasa) tetap mengacu pada jangka waktu 3–4 tahun yang sudah berjalan, tanpa perpanjangan baru.
Mengapa Pembukuan Tetap Penting bagi UMKM?
Meski skema PPh Final UMKM hanya membutuhkan data omzet, bukan laba, pembukuan yang rapi tetap krusial bagi pelaku UMKM beromzet menengah ke atas, dengan beberapa alasan berikut:
- Memantau kapan omzet kumulatif mendekati ambang batas Rp500 juta atau Rp4,8 miliar, agar tidak salah hitung PPh Final.
- Menjadi dasar pengajuan kredit usaha (KUR) atau pembiayaan perbankan, yang umumnya mensyaratkan laporan keuangan.
- Mempermudah transisi ke skema PPh tarif umum jika omzet sudah melampaui batas UMKM.
- Memberikan gambaran laba dan arus kas riil untuk pengambilan keputusan bisnis, bukan sekadar kepatuhan pajak.
Bagi pelaku usaha yang masih meraba-raba konsep dasar pencatatan, Panduan Akuntansi untuk Pemula: Konsep Dasar, Istilah Penting, dan Contoh Kasus bisa menjadi titik awal yang baik, sementara pemahaman mengenai Pengertian Beban dalam Akuntansi, Jenis, Contoh, dan Cara Mencatatnya membantu Anda menilai apakah margin usaha masih ideal untuk tetap memakai skema PPh Final UMKM.
Di sinilah software akuntansi seperti Accounting+ berperan. Accounting+ mencatat omzet dan transaksi harian secara otomatis, sehingga Anda dapat memantau posisi omzet kumulatif kapan pun tanpa perlu rekap manual di akhir bulan, termasuk mengetahui lebih awal saat omzet mendekati ambang batas Rp500 juta atau Rp4,8 miliar. Laporan keuangan yang dihasilkan pun siap dipakai untuk keperluan pengajuan pembiayaan maupun evaluasi bisnis, bukan sekadar arsip pajak.
Kesimpulan
PPh Final UMKM tetap menjadi skema pajak yang sederhana dan relevan bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, dengan tarif 0,5% dari omzet dan pembebasan hingga Rp500 juta. Namun, terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah pendekatan fasilitas ini dari berbasis batas waktu menjadi berbasis substansi usaha, sehingga pelaku UMKM omzet menengah ke atas perlu lebih cermat memantau omzet, struktur usaha, dan kepatuhan penyetoran setiap bulan.
Daripada menghitung manual dan berisiko salah hitung PPh Final UMKM, saatnya kelola omzet dan laporan keuangan usaha Anda lebih rapi bersama Accounting+, platform akuntansi yang dirancang khusus untuk kebutuhan UMKM Indonesia.
Baca Juga: Contoh Buku Kas Sederhana dan Cara Perhitungannya untuk UMKM



