
Apa Itu Izin PIRT?
Izin PIRT adalah sertifikat yang menandakan sebuah produk pangan olahan rumahan telah memenuhi standar keamanan pangan. Nama resminya kini SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga), meski istilah izin PIRT masih paling umum dipakai. Izin PIRT diterbitkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melalui sistem yang terintegrasi dengan OSS dan aplikasi SPPIRT milik BPOM. Izin ini khusus untuk pangan olahan risiko rendah hingga sedang yang diproduksi di rumah tangga, bukan pabrik berskala industri, contohnya keripik, kerupuk, abon, sambal kemasan, kue kering, dan minuman serbuk dengan masa simpan minimal 7 hari di suhu ruang. Produk berisiko tinggi seperti daging olahan
Dasar Hukum Izin PIRT
Ketentuan izin PIRT diatur dalam:
- Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
- Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (rujukan teknis)
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Regulasi ini menegaskan izin PIRT hanya berlaku untuk industri rumah tangga pangan yang berproduksi di tempat tinggal.
Syarat Mengurus Izin PIRT
- Memiliki NIB dari sistem OSS
- Produk pangan olahan risiko rendah dengan masa simpan minimal 7 hari di suhu ruang
- Produksi dilakukan di rumah tangga, bukan fasilitas pabrik skala besar
- Bersedia mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dengan nilai post-test minimal 60
- Rancangan label kemasan lengkap: nama produk, komposisi, berat bersih, identitas produsen, tanggal kedaluwarsa, dan kode produksi
- Bersedia menjalani pemeriksaan sarana produksi oleh Dinas Kesehatan
Cara Membuat Izin PIRT secara Online
- Siapkan akun dan NIB di OSS. Akses oss.go.id, daftar dengan NIK, lalu ajukan NIB jika belum memilikinya, syarat wajib sebelum mengajukan izin PIRT.
- Masuk ke menu PB-UMKU, lalu pilih layanan SPP-IRT.
- Lengkapi data di sppirt.pom.go.id, tempat OSS mengarahkan Anda untuk melanjutkan pengajuan.
- Isi data produk: nama brand, jenis pangan, jenis kemasan, komposisi, masa simpan, dan estimasi volume produksi.
- Unggah rancangan label kemasan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Centang surat pernyataan komitmen untuk mengikuti PKP dan memenuhi standar produksi yang baik (CPPB-IRT).
- Kirim permohonan. Jika data lengkap dan sinkron dengan OSS, nomor izin PIRT bisa terbit otomatis dalam 1 hari kerja.
- Penuhi komitmen dalam 3 bulan melalui PKP dan pemeriksaan sarana produksi oleh Dinas Kesehatan setempat.
Nomor izin PIRT yang terbit di awal bersifat sementara hingga seluruh kewajiban penyuluhan dan pemeriksaan sarana selesai dipenuhi.
Berapa Biaya dan Masa Berlaku Izin PIRT?
Pendaftaran izin PIRT lewat OSS dan SPPIRT tidak dikenakan biaya resmi pemerintah. Namun tetap ada komponen biaya pendukung:
- Penyuluhan Keamanan Pangan: sekitar Rp150.000–Rp300.000 tergantung penyelenggara
- Cetak label kemasan
- Uji laboratorium bila diminta Dinas Kesehatan
- Jasa konsultan perizinan, jika memakai pihak ketiga
Izin ini berlaku maksimal 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Izin PIRT vs BPOM MD vs Sertifikat Halal
- Izin PIRT: Pangan olahan rumahan risiko rendah, diterbitkan Dinas Kesehatan lewat sistem terintegrasi BPOM
- BPOM MD: Produk skala industri atau berisiko tinggi seperti daging olahan dan makanan kaleng, diterbitkan BPOM pusat
- Sertifikat Halal: Menjamin kehalalan bahan dan proses, diterbitkan BPJPH, tidak menggantikan izin PIRT maupun BPOM MD.
Tips Agar Proses Izin PIRT Lebih Lancar
- Siapkan NIB jauh-jauh hari agar tidak menghambat pengajuan
- Pastikan desain label sudah sesuai standar sebelum diunggah agar tidak bolak-balik revisi
- Catat biaya penyuluhan, cetak label, dan uji laboratorium sebagai bagian dari laporan keuangan usaha, bukan pengeluaran pribadi
- Pantau volume produksi dan komposisi bahan baku secara konsisten untuk keperluan perpanjangan izin.
Pencatatan ini sering luput dari perhatian UMKM yang omzetnya sudah tumbuh, padahal biaya produksi dan perizinan yang rapi membantu menghitung harga pokok produksi maupun mengajukan pembiayaan. Accounting+ dapat mencatat biaya pengurusan izin PIRT, bahan baku, hingga arus kas produksi dalam satu sistem, sehingga laporan keuangan tetap rapi seiring berkembangnya bisnis. Baca juga panduan pembukuan harian untuk merapikan keuangan usaha sejak awal.
Kesimpulan
Izin PIRT adalah legalitas dasar yang wajib dimiliki UMKM pangan rumahan sebelum memperluas distribusi ke toko modern maupun marketplace. Prosesnya kini lebih sederhana lewat OSS dan aplikasi SPPIRT, tanpa biaya resmi pemerintah, meski tetap ada biaya pendukung seperti penyuluhan dan pencetakan label. Tantangan berikutnya setelah izin ini terbit adalah menjaga kerapian pencatatan keuangan agar biaya produksi tidak membebani arus kas.
Baca Juga: Jenis Transaksi Keuangan: Fungsi dan Contoh Lengkap



