
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI, per 1 Oktober 2025 telah terbentuk 81.738 koperasi berbadan hukum yang mencakup 73.155 Koperasi Desa dan 8.582 Koperasi Kelurahan di seluruh Indonesia, melampaui target awal 80.000 unit. Program ini lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sebagai respons atas kebutuhan pemerataan ekonomi antara desa dan kota.
Jika desa atau kelurahan Anda belum bergabung, atau koperasi yang ada belum aktif, panduan pendaftaran koperasi merah putih ini menjawab langkah-langkah yang perlu dilakukan secara konkret.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah koperasi beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan KTP setempat. Berbeda dengan koperasi simpan pinjam biasa, Kopdes Merah Putih mengelola beragam unit usaha sekaligus dalam satu lembaga:
- Gerai sembako dan kebutuhan pokok
- Unit simpan pinjam (KBLI 64142)
- Klinik dan apotek desa
- Gudang berpendingin (cold storage) dan sarana logistik
- Kantor layanan koperasi terpadu
Pendanaan setiap koperasi mencapai Rp3–5 miliar per unit, disalurkan melalui bank BUMN (BRI, BNI, Mandiri, BSI) dengan skema pinjaman produktif berbunga sekitar 6% per tahun dan tenor 6–10 tahun. Dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
3 Mekanisme Pendaftaran Koperasi Merah Putih
Pendaftaran koperasi merah putih dapat ditempuh melalui tiga jalur resmi:
1. Pendirian Koperasi Baru
Untuk desa yang belum memiliki koperasi aktif sama sekali. Proses dimulai dari musyawarah desa hingga pengesahan badan hukum melalui notaris.
2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Koperasi aktif yang menyesuaikan nama, AD/ART, dan jenis usaha sesuai program Kopdes Merah Putih.
3. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif
Koperasi lama yang tidak aktif diaktifkan kembali dengan pembaruan dokumen dan struktur pengurus.
Tahapan Pendaftaran Koperasi Merah Putih (Pendirian Baru)
Tahap 1: Pra-Pendirian: Musyawarah Desa
Langkah pertama pendaftaran koperasi merah putih adalah menggelar musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Agenda yang harus diselesaikan:
- Pemetaan potensi ekonomi dan kebutuhan warga desa
- Penyusunan rancangan model bisnis dan mitigasi risiko
- Penentuan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
- Kesepakatan atas rencana partisipasi modal dari APBDes
Tahap 2: Rapat Pendirian
Rapat pendirian dihadiri seluas-luasnya oleh masyarakat desa. Dalam rapat ini ditetapkan:
- Nama koperasi: wajib diawali kata ‘Koperasi’, diikuti ‘Desa/Kelurahan Merah Putih’, dan diakhiri nama desa. Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.
- Alamat dan wilayah kerja koperasi
- Maksud, tujuan, dan unit usaha yang akan dijalankan
- Susunan pengurus dan pengawas pertama
- Ketentuan permodalan awal koperasi
Seluruh hasil rapat dicatat dalam notulen dan berita acara resmi yang akan menjadi dokumen dasar pendaftaran.
Tahap 3: Penyusunan AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun secara partisipatif. AD/ART harus memuat ketentuan mengenai keanggotaan, permodalan, jenis usaha, dan tata kelola organisasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tahap 4: Proses Notaris & Pengesahan SABH
Seluruh dokumen diserahkan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk disahkan. NPAK berperan membuat akta pendirian dan mengajukan pengesahan melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), platform resmi Kemenkumham untuk pengesahan badan hukum koperasi.
Dokumen yang diserahkan ke NPAK meliputi:
- Notulen rapat pendirian dan berita acara
- Naskah AD/ART yang telah disepakati
- Bukti penyetoran modal awal
- Rencana kerja dan rencana anggaran koperasi
- Daftar nama pengurus dan pengawas beserta KTP
Tahap 5: Pendaftaran Online di merahputih.kop.id
Setelah akta pendirian terbit, koperasi melengkapi pendaftaran koperasi merah putih secara daring melalui portal resmi merahputih.kop.id. Langkah digitalnya:
- Buka laman merahputih.kop.id dan pilih skema yang sesuai (baru/pengembangan/revitalisasi).
- Masukkan data kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP aktif, dan buat kata sandi.
- Unggah seluruh dokumen administrasi: berita acara, akta pendirian, dan AD/ART.
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik ‘Daftar Sekarang’.
- Tunggu verifikasi dari admin, proses berlangsung sekitar 2–3 hari kerja.
- Setelah diverifikasi, koperasi mendapat status badan hukum resmi dan Nomor Induk Koperasi.
Syarat Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih
Untuk mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi merah putih, warga harus memenuhi syarat:
- Berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan KTP setempat
- Bersedia membayar simpanan pokok (dibayar sekali saat bergabung, tidak dapat ditarik)
- Bersedia membayar simpanan wajib secara berkala sesuai ketentuan AD/ART
- Menyetujui dan tunduk pada anggaran dasar koperasi
Kesimpulan
Pendaftaran koperasi merah putih mencakup lima tahap utama: musyawarah desa, rapat pendirian, penyusunan AD/ART, pengesahan melalui NPAK dan SABH, lalu pendaftaran online di merahputih.kop.id. Desa yang belum menyelesaikan proses ini perlu segera bergerak, mengingat kaitan langsungnya dengan pencairan Dana Desa Tahap II.
Setelah koperasi resmi berdiri, pastikan tata kelola keuangan dijalankan dengan sistem yang tertib dan transparan. Gunakan software yang tepat, seperti Accounting+ agar laporan keuangan koperasi desa Anda memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota.
Baca Juga: Laporan Keuangan Koperasi: Jenis & Contoh



