default-pattern

Panduan Mudah PPh UMKM dan PPh Final UMKM: Cara Hitung serta Tujuannya

Panduan Mudah PPh UMKM dan PPh Final UMKM: Cara Hitung serta Tujuannya

Aturan PPh UMKM baru saja mengalami perubahan signifikan lewat terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 pada April 2026. Perubahan ini memengaruhi siapa saja yang masih berhak memakai tarif PPh final UMKM 0,5%, termasuk batas waktu penggunaannya. Artikel ini membahas secara lengkap pengertian PPh UMKM, perbedaannya dengan PPh final UMKM, cara menghitungnya, hingga tujuan kebijakan ini bagi pelaku usaha

Ringkasan Singkat

  • PPh UMKM adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas usaha mikro, kecil, dan menengah, salah satunya melalui skema PPh final UMKM bertarif 0,5% dari omzet.
  • Berdasarkan PP 20/2026, batas waktu 7 tahun penggunaan PPh final UMKM bagi Wajib Pajak Orang Pribadi resmi dihapus, sementara WP badan baru (CV, Firma, PT biasa) tidak lagi bisa menggunakan skema ini.

Apa Itu PPh UMKM?

PPh UMKM adalah istilah umum untuk Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dijalankan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu skema yang paling banyak digunakan dalam PPh UMKM adalah PPh final UMKM, yaitu pajak yang dihitung langsung dari peredaran bruto (omzet) dengan tarif tunggal 0,5%, tanpa perlu memperhitungkan laba bersih maupun biaya operasional.

Skema PPh final UMKM pertama kali diperkenalkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, kemudian disesuaikan lewat PP Nomor 55 Tahun 2022, dan terakhir direvisi melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026. Tujuannya sama sejak awal: menyederhanakan kewajiban PPh UMKM bagi pelaku usaha kecil yang belum wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap.

Perbedaan PPh UMKM dan PPh Final UMKM

Banyak pelaku usaha menganggap PPh UMKM dan PPh final UMKM adalah dua hal yang sama persis, padahal keduanya memiliki cakupan yang berbeda.

  • PPh UMKM adalah istilah payung yang mencakup seluruh kewajiban pajak penghasilan pelaku UMKM, baik yang menggunakan skema final maupun skema umum (tarif progresif Pasal 17 UU PPh atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto/NPPN).
  • PPh final UMKM adalah salah satu skema di dalam PPh UMKM, yaitu tarif tunggal 0,5% dari omzet yang bersifat final, artinya sudah selesai begitu dibayarkan, tanpa perlu digabung lagi dengan penghasilan lain saat lapor SPT Tahunan.
Related Post  6 Indikator Yayasan Anda Butuh Migrasi ke Aplikasi Pencatat Keuangan

Dengan kata lain, semua yang menggunakan PPh final UMKM sudah pasti termasuk kategori PPh UMKM, tetapi tidak semua kewajiban PPh UMKM otomatis menggunakan skema final, terutama setelah batas waktu atau batas omzet tertentu terlampaui.

Siapa yang Masih Berhak Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?

PP 20/2026 mengubah cukup banyak ketentuan mengenai siapa yang boleh memakai tarif PPh final UMKM. Berikut ringkasannya.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): batas waktu 7 tahun yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022 resmi dihapus, sehingga WP OP dapat terus menggunakan PPh final UMKM 0,5% selama masih memenuhi syarat omzet, tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
  • Perseroan Perorangan (didirikan 1 orang): tetap berhak menggunakan skema PPh final UMKM sesuai ketentuan terbaru.
  • Koperasi dalam negeri: masih dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM sepanjang omzet tidak melebihi batas yang ditentukan.
  • CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes yang baru terdaftar: sejak PP 20/2026 berlaku, badan usaha jenis ini tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM dan harus langsung menggunakan mekanisme PPh umum.
  • CV, Firma, PT, dan koperasi yang sudah lebih dulu memanfaatkan fasilitas: tetap diberikan masa transisi hingga sisa jangka waktu lama berakhir, yaitu 4 tahun untuk CV/Firma/koperasi dan 3 tahun untuk PT, dihitung sejak tahun terdaftar.

Selain itu, khusus WP OP, omzet hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tetap dibebaskan dari PPh atau tidak dikenai pajak sama sekali, ketentuan ini tidak berubah sejak PP 55/2022 dan tetap dipertahankan dalam PP 20/2026.

Cara Hitung PPh UMKM (Skema PPh Final 0,5%)

Rumus Dasar

Cara hitung PPh UMKM dengan skema final relatif sederhana, karena hanya membutuhkan data omzet bulanan tanpa perlu menghitung laba bersih.

  • PPh Final UMKM Terutang = 0,5% x Omzet Bulan Berjalan (khusus WP OP, di luar Rp500 juta pertama yang bebas pajak)
Related Post  Software Akuntansi untuk Yayasan Pendidikan: Transparan & Siap Audit

Contoh Perhitungan

Bu Sari menjalankan usaha katering dengan status Wajib Pajak Orang Pribadi. Berikut simulasi cara hitung PPh UMKM miliknya.

Cara Hitung PPh UMKM

Dari simulasi cara hitung PPh UMKM di atas terlihat bahwa PPh final baru mulai dibayarkan sejak akumulasi omzet melewati Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, yaitu pada bulan Juli. Untuk usaha dengan transaksi harian dalam jumlah banyak, melacak akumulasi omzet secara manual seperti ini cukup merepotkan, inilah salah satu alasan pelaku usaha mulai beralih ke pencatatan otomatis agar perhitungan PPh UMKM tidak meleset.

Tujuan PPh Final UMKM bagi Pelaku Usaha

  • Menyederhanakan kewajiban pajak, pelaku usaha cukup mencatat omzet tanpa perlu menyelenggarakan pembukuan lengkap sejak awal usaha berjalan.
  • Meringankan beban administrasi, khususnya bagi usaha mikro dan kecil yang baru merintis.
  • Memberi kepastian tarif, karena perhitungan langsung berdasarkan omzet tanpa perlu menghitung laba bersih yang lebih kompleks.
  • Mendorong kepatuhan pajak, dengan tarif rendah yang diharapkan membuat lebih banyak UMKM bersedia mendaftar dan melapor.
  • Menjaga keadilan perpajakan, dengan aturan yang kini lebih selektif agar fasilitas benar-benar diterima pelaku usaha kecil, bukan usaha yang sengaja dipecah agar tetap terlihat kecil.

Kesimpulan

Memahami PPh UMKM, khususnya skema PPh final UMKM, membantu pelaku usaha menghitung kewajiban pajak secara tepat dan menghindari risiko sanksi akibat kesalahan administrasi. Dengan terbitnya PP 20/2026, penting bagi setiap pelaku usaha untuk mengecek kembali status kelayakan penggunaan fasilitas ini, terutama bagi badan usaha berbentuk CV, Firma, atau PT.

Agar perhitungan dan pelaporan PPh UMKM lebih mudah dan minim risiko salah hitung, saatnya mempertimbangkan bantuan sistem yang lebih otomatis. Coba Accounting+ untuk mengelola pencatatan omzet dan kewajiban PPh UMKM bisnis Anda secara lebih rapi dan tepat waktu.

Related Post  Cara Membuat Laporan Keuangan untuk Usaha Peternakan & Contoh

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa itu PPh UMKM?

PPh UMKM adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan usaha pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang salah satu skemanya adalah PPh final UMKM bertarif 0,5% dari omzet.

Berapa tarif PPh final UMKM saat ini?

Tarif PPh final UMKM tetap 0,5% dari omzet, dengan batas peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, sesuai ketentuan PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022.

Apakah PPh final UMKM untuk orang pribadi masih ada batas waktu?

Tidak lagi. Berdasarkan PP 20/2026, batas waktu 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi telah dihapus, sehingga WP OP dapat terus menggunakan tarif PPh final UMKM selama masih memenuhi syarat omzet.

Apakah CV dan PT masih bisa menggunakan PPh final UMKM?

CV, Firma, dan PT yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 berlaku tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM. Namun, badan usaha yang sudah lebih dulu memanfaatkan fasilitas ini tetap mendapat masa transisi sesuai sisa jangka waktu yang berlaku.

Baca Juga: Contoh Laporan Pengeluaran, Fungsi, dan Cara Membuat